(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil menengah, bidang perdagangan, dan bidang perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
(2) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dalam menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan dan bidang perindustrian sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan dan bidang perindustrian sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Profil
Tupoksi
Informasi Tupoksi pada portal instansi.