Persyaratan Pelayanan:
1. NIB.
2. Prospektus Waralaba
3. Perjanjian Waralaba
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) menerima notifikasi TDG pada OSS RBA.
2. Pemeriksaan persyaratan.
3. Verifikasi lapangan.
4. Pembuatan Rekomendasi Teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
5. Verifikasi pemenuhan peryaratan pada OSS RBA.
6. Persetujuan permohonan STPW
Jangka Waktu Pelayanan :
Setiap hari kerja
Minimal 3 hari kerja, jika persyaratan pada OSS RBA lengkap dan benar, maksimal 1 sampai 2 minggu apabila pihak perusahaan tidak memberikan data data yang lengkap dan benar.
Biaya / Tarif:
Tidak di pungut biaya.
Produk Pelayanan:
Persetujuan STPW
Jaminan Pelayanan:
a. Pelayanan tepat waktu, dan tanpa pungutan biaya tambahan;
b. Seluruh pelayanan merujuk pada Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Teknis Perijinan Berusaha berlaku selama tidak ada perubahan data kepemilikan.