Persyaratan:
1. Permohonan Permintaan Surat Rekomendasi dari
2. Pelaku UMKM
3. Foto Copy KTP
4. Profil UMKM
5. NIB (Nomor Induk Berusaha) Merk yang diajukan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Pemohon datang ke Kantor Dinas KUKMP, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa.
2. Pemohon datang ke meja informasi untuk mendapatkan informasi persyaratan dan mengisi formulir.
3. Setelah permohonan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan akan dilakukan pengecekan berkas permohonan.
4. Back Office melakukan verifikasi berkas.
5. Draft Rekomendasi Pendaftaran Merk dibuat dan dicetak;
6. Draft Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas KUKMP Kab. Ciamis.
7. Surat Rekomendasi Pendaftaran Merk diberi nomor dan dicap.
8. Surat Rekomendasi Pendaftaran Merk diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan:
Setiap hari kerja
Senin s.d Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB,
Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : Jam 08.00 – 15.30 WIB,
Istirahat Jam 11.30 – 13.00 WIB.
Paling lama 7 hari sejak berkas diterima secara lengkap dan benar
Biaya/tarif:
Tidak di pungut biaya.
Produk Pelayanan:
Pelayanan Fasilitasi Permohonan Pendaftaran Merk Dengan Fasilitasi Usaha Mikro Dan Usaha Kecil
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan:
1. Dokumen Administrasi ditanda tangani secara formal oleh Kepala Dinas.
2. Dokumen Fasilitasi Permohonan Rekomendasi Merk diberikan nomor Register dan dicap basah