Persyaratan:
1. Surat permohonan 2. Fotocopy KTP 3. Surat Rekomendasi dari Desa SKU/NIB 4. Surat Pernyataan tidak diberikan, dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain dan tidak memperjualbelikan;
Sistem, Mekanismedan Prosedur: 1. Surat permohonan, Fotocopy KTP, SuratRekomendasi dari Desa, SKU/NIB, Surat Pernyataantidak diberikan, dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain dan tidak memperjualbelikan 2. Permohonan diterima petugas 3. Surat Disposisi 4. Verifikasi dan dokumentasi usaha 5. Laporan dan draft surat rekomendasi ditandatangani 6. Surat rekomendasi diterima oleh pemohon
Jangka Waktu Pelayanan: Setiap hari kerja Senin s.d Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB. Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB Jumat : Jam 08.00 – 15.30 WIB. Istirahat Jam 11.30 – 13.00 WIB. 1 hari 2 jam 15 menit 2 hari (waktu maksimal 5 hari apabila menunggu giliran proses verifikasi)
Biaya/tarif: Tidak di pungut biaya.
Produk Pelayanan: Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis bahan bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan: Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ditandatangani oleh Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Ciamis atau pejabat dibawahnya.