Persyaratan Pelayanan:
1. NIB dengan KBLI Pergudangan dan Penyimpanan.
2. Alamat Gudang dan Titik Koordinat.
Dokumentasi Gudang tampak depan, belakang, samping kiri, samping kanan dan di dalam Gudang.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) menerima notifikasi TDG pada OSS RBA.
2. Pemeriksaan persyaratan.
3. Verifikasi lapangan.
4. Pembuatan Rekomendasi Teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
5. Verifikasi pemenuhan peryaratan pada OSS RBA. Persetujuan permohonan TDG
Jangka Waktu Pelayanan:
Setiap hari kerja
a. Senin s.d Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB
b. Jumat : Jam 08.00 – 15.30 WIB, stirahat Jam 11.30 – 13.00 WIB;
Minimal 3 hari kerja, jika persyaratan pada OSS RBA lengkap dan benar, maksimal 1 sampai 2 minggu apabila pihak perusahaan tidak memberikan data data yang lengkap dan benar.
Biaya / Tarif:
Tidak di pungut biaya.
Produk Pelayanan:
Persetujuan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Jaminan Pelayanan:
a. Pelayanan tepat waktu, dan tanpa pungutan biaya tambahan;
b. Seluruh pelayanan merujuk pada Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Teknis Perijinan Berusaha berlaku selama tidak ada perubahan data kepemilikan.
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.