Persyaratan Pelayanan :
1. Membawa UTTP
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon / Pemilik UTTP membawa UTTP ke kantor.
2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran.
3. Pelaksana administrasi mencatat alat UTTP yang akan di tera
4. Penera melaksanakan pengujian tera/tera ulang.
5. Jika alat yang ditera tidak memenuhi BKD harus dilaksanakan reparasi alat UTTP oleh reparatir, selanjutnya di uji kembali oleh penera.
6. Jika alat UTTP sudah direparasi berulangkali masih tidak memenuhi BKD penguji (penera) membubuhkan cap tanda tera batal.
7. Jika alat UTTP yang ditera sudah memenuhi BKD, penguji (penera) membubuhkan cap tanda tera sah.
8. Pelaksana administrasi membuat Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta ditandatangani oleh penguji dan Kepala UML.
9. Pelaksana administrasi menyerahkan alat UTTP yang sudah diuji dan SKHP.
Jangka Waktu Pelayanan:
Setiap hari kerja
a. Senin s.d Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB
b. Jumat : Jam 08.00 – 15.30 WIB, Istirahat Jam 11.30 – 13.00 WIB;
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Biaya / Tarif :
1. Retribusi/biaya tera Rp. 0
2. Biaya perbaikan alat UTTP yang belum memenuhi BKD disesuaikan dengan tarif dari pihak reparatir
Jaminan Pelayanan :
1. Pelayanan tepat waktu dan akurat;
2. Pelayanan merujuk pada standar teknis;
3. Biaya retribusi Rp. 0
Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) berlaku 1 (Satu) Tahun atau sesuai peraturan dari masa pengujian, sepanjang alat UTTP tersebut tidak rusak