Persyaratan Pelayanan :
1. Membawa UTTP
2. Mengisi Formulir Pendaftaran;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon / Pemilik UTTP membawa UTTP ke tempat palayanan.
2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran.
3. Staf/Pengamat Tera mencatat alat UTTP yang akan di tera
4. Penera melaksanakan pengujian tera/tera ulang.
5. Jika alat yang ditera tidak memenuhi BKD harus dilaksanakan reparasi alat UTTP oleh reparatir, selanjutnya di uji kembali oleh penera.
6. Jika alat UTTP sudah direparasi berulangkali masih tidak memenuhi BKD penguji (penera) membubuhkan cap tanda tera batal.
7. Jika alat UTTP yang ditera sudah memenuhi BKD, penguji (penera) membubuhkan cap tanda tera sah.
8. Staf/Pengamat Tera membuat Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta ditandatangani oleh penguji dan Kepala Bidang Perdagangan.
9. Staf/Pengamat Tera menyerahkan alat UTTP yang sudah diuji dan SKHP
Jangka Waktu Pelayanan:
Setiap hari kerja
a. Senin s.d Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB,
b. Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB
c. Jumat : Jam 08.00 – 15.30 WIB,
d. Istirahat Jam 11.30 – 13.00 WIB;
Satu hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Biaya / Tarif:
1. Retribusi/biaya tera Rp. 0
2. Biaya perbaikan alat UTTP yang belum memenuhi BKD disesuaikan dengan tarif dari pihak teknisi
Produk Pelayanan:
1. Cap tanda tera;
2. SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian);
3. Stiker pengujian;
Jaminan Pelayanan :
1. Pelayanan tepat waktu dan akurat;
2. Pelayanan merujuk pada standar teknis;
3. Biaya retribusi Rp. 0
SKHP berlaku 1 (Satu) Tahun atau sesuai peraturan dari masa pengujian, sepanjang alat UTTP tersebut tidak rusak
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.