Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan pelaksanaan tera, tera ulang dari pemilik UTTP;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan.
2. Pelaksana administrasi membuat jadwal pelaksanaan tera di tempat pakai;
3. Pelaksana administrasi membuat surat tugas penera untuk melasanakan tera/tera ulang di tempat pakai
4. Penera melaksanakan pengujian tera/tera ulang di tempat pakai.
5. Jika alat yang ditera tidak memenuhi BKD harus dilaksanakan Kalibrasi/Reparasi alat UTTP oleh teknisi, selanjutnya di uji kembali oleh penera.
6. Jika alat UTTP sudah Kalibrasi/Reparasi berulangkali masih tidak memenuhi BKD penguji (penera) membubuhkan cap tanda tera batal.
7. Jika alat UTTP yang ditera sudah memenuhi BKD, penguji (penera) membubuhkan cap tanda tera sah.
8. Pelaksana administrasi membuat Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta ditandatangani oleh penguji dan Kepala UML.
9. Pelaksana administrasi menyerahkan alat UTTP yang sudah diuji dan SKHP.
Jangka Waktu Pelayanan:
Setiap hari kerja
a. Senin s.d Kamis : Jam 08.00 - 15.00 WIB,
b. Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB
c. Jumat : Jam 08.00 – 15.30 WIB,
d. Istirahat Jam 11.30 – 13.00 WIB;
3 (Tiga) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Biaya / Tarif:
1. Retribusi/biaya tera Rp. 0
2. Biaya perbaikan alat UTTP yang belum memenuhi BKD disesuaikan dengan tarif dari pihak teknisi
Produk Pelayanan:
1. Cap tanda tera;
2. SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian);
3. Stiker pengujian;
Jaminan Pelayanan:
1. Pelayanan tepat waktu dan akurat;
2. Pelayanan merujuk pada standar teknis;
3. Biaya retribusi Rp. 0
SKHP berlaku 1 (Satu) Tahun atau sesuai peraturan dari masa pengujian, sepanjang alat UTTP tersebut tidak rusak
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.