Persyaratan :
Surat Permohonan Her Registrasi Kartu Hak Huni Dokumen Pendukung :
b. Kartu Hak Huni Lama
c. Foto Copy KTP
d. Bukti pelunasan retribusi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Pemohon datang ke UPTD Pasar untuk mengambil dan mengisi blanko permohonan.
2. Pemohon menyerahkan berkas yang telah diisi dan berkas pengantar lainnya melalui Dinas Koperasi usaha Kecil menengah dan Perdagangan untuk di proses.
3. Pemohon diberi Informasi mengenai waktu penyelesaian;
4. Pemohon dapat mengambil kartu Hak Huni setelah kartu Hak Huni selesai di tandatangani oleh Kepala Dinas.
Jangka Waktu Pelayanan:
Satu hari kerja sejak berkas pemohon diterima dan dinyatakan lengkap.
Jam Pelayanan
Senin s.d Kamis
08.00 - 15.00 WIB
Jumat
08.00 - 11.30 WIB
Buka kembali jam 13.00 - 16.00 WIB
Biaya/tarif:
Her Registrasi tanpa biaya, 0 Rupiah
Biaya Balik Nama sesuai Perbup No. 35 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Produk Pelayanan:
1. Kartu Hak Huni
2. Dokumen Kartu Hak Huni berlaku satu tahun
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan:
a. Kartu Hak Huni dicetak berwarna dan berlogo Pemerintah Kabupaten Ciamis dan ditanda tangani Kepala Dinas.
b. Kartu Hak Huni diberi nomor Register dan diperporasi